Kebutuhan Dharuriyyah

Kebutuhan Dharuriyyah

Dalam tradisi Islam diperkenalkan tiga jenis kebutuhan, yaitu: 1) Kebutuhan azasi yang disebut kebutuhan Dharuriyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dhaririyat. 3) Kebutuhan sekunder yang merupakan aksesoris kehidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.
Kebutuhan Daharuriyat merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang tidak bisa ditawar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu maka itu dapt menjadi faktor pertimbangan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.
 

Kebutuhan Daharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al- khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al- muhafadhah 'ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah 'ala al-'aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah 'ala al- nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah 'ala al-mal).

Untuk memelihara agama maka disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untuk memelihara akal. Kita dilarang berzina demi untuk memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan harta benda dan proferti.


Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salahsatu kebutuhan azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, melindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan profersti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Allah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.

Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima kebutuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan dalih mempertahankan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu maka hukum Islam akan memberikan keringanan hukum bahkan mungkin pembebasan hukum kepada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan.

Hal-hal yang diperintahkan atau dilarang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk-Nya. Semuanya itu terpulang demi untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah faham terhadap hukum-hukum Tuhan.

Artikel telah terbit di https://news.detik.com/berita/d-6028299/kebutuhan-dharuriyyah.

 

Tags : nasaruddin umar kontemplasi qolbu

Bagikan :