Nabi Muhammad SAW bukan hanya melindungi dan memberikan hak-hak politik kepada umat non-muslim tetapi juga hak-hak sosial.
Hak-hak sosial dimaksud antara lain, memberi hak-hak yang sama dengan umat Islam memanfaatkan fasilitas umum, seperti penggunaan jalan raya, akses mata air, pengobatan, bantuan sosial, mengunjungi mereka ketika sedang sakit, mengurus jenazah mereka, sampai kepada memandikan mayatnya.
Anas ibn Malik meriwayatkan:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»
Ada seorang laki-laki yahudi sedang sakit keras lalu Nabi saw. diberitahukan akan keadaan itu. Selanjutnya Nabi saw. membesuknya dan duduk di samping pemuda itu. Nabi menawarkan seandainya pemuda itu berkenan untuk mengenal dan masuk agama Islam. Pemuda itu menatap ayahnya yang kebetulan ada di sampingnya. Ayahnya menyarankan agar anaknya mendengarkan seruan itu dengan mengatakan: Dengarkanlah apa yang disampaikan oleh Abul Qasim (Nabi saw.), lalu pemuda itu mengucapkan dua kalimat syahadat. Kemudian Nabi saw. keluar sambil bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka". (HR. Bukhari, 1356, II/94).
Betapa mulianya perbuatan Nabi saw. menengok orang sakit umat agama lain dan berusaha membantu meringankan bebannya. Tradisi seperti ini diwariskan kepada para sahabatnya.
Dalam kesempatan lain, ketika paman Nabi saw. meninggal, yaitu Abu Thalib, yang sampai akhir hayatnya belum mengucapkan syahadat, maka nabi memerintahkan putranya, yaitu Ali ibn Abi Thalib, untuk mengurus jenazah ayahnya sampai pada penguburannya dengan baik.
Pengalaman ini menjadi pelajaran buat kita semua bahwa mengurus mayat hukumnya wajib apapun agama mayat itu. Dalam kitab-kitab Fikih juga banyak disebutkan riwayat bahwa manakala ada mayat hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkannya maka berdosa massal seluruh penghuni desa yang dilaluinya, karena mengurus jenazah apapun agama dan kepercayaanya wajib hukumnya, karena mayat itu hak Allah swt.
Pemberian hak-hak sosial kepada segenap warga tanpa terkecuali sejalan dengan apa yang difirmankan Allah swt. dalam al-Qur’an:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahanah/60: 8-9).
Ancaman Allah swt. bagi orang yang melecehkan hak-hak sosial orang-orang non-muslim ialah dianggap orang-orang yang lalim (al-dhalimun). Banyak lagi pengalaman Nabi saw. dan para sahabat yang memberikan hak-hak sosial dan hak-hak politik terhadap orang-orang non-muslim. Dengan demikian, berbuat baik kepada sesama warga tanpa membedakan agama dan kepercayaan merupakan sunnah Rasul saw. yang harus dipertahankan, khususnya kita sebagai Warga Negara Indonesia.