Search Now!
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us

Istiqlal Masuk Bursa: Kubah yang Dijual?  “Pentingnya Tabayun Finansial”

Direktorat Media NUO
Authored by
Direktorat Media NUO
Date Released
13 Aug 2026, 09:22
Images

Kabar itu terdengar mengejutkan: Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia. 

Apakah masjid akan melakukan IPO? Apakah nanti muncul saham berkode ISTQ? Apakah  kubah, menara, dan tanah Istiqlal akan dibagi menjadi jutaan lembar saham? 

Jawabannya: tidak. 

Masjid Istiqlal tidak berubah menjadi perusahaan terbuka. Bangunan dan tanahnya tidak  diperdagangkan. Ungkapan “Istiqlal masuk bursa” hanyalah cara singkat, barangkali terlalu  singkat untuk menjelaskan perjumpaan wakaf dengan pasar modal syariah. 

Yang masuk ke ekosistem pasar modal bukan bangunan masjid, melainkan pengelolaan dana  wakafnya. Karena itu, sebelum memuji atau mencela, mari membuka kotaknya satu per satu. 

Wakaf Bukan Barang Beku 

Dalam buku Charity in Islamic Societies, sejarawan Amy Singer menjelaskan bahwa praktik  kedermawanan telah ikut membentuk kehidupan sosial masyarakat Muslim selama lebih dari  14 abad. Wakaf bukan sekadar pemberian sesaat. Ia menghubungkan kekayaan suatu  generasi dengan kemaslahatan generasi berikutnya. 

Sejarah juga memperlihatkan bahwa wakaf tidak selalu berbentuk tanah dan bangunan.  Kekuasaan Ottoman telah mengakui wakaf uang sejak awal abad ke-15. Menjelang akhir abad  ke-16, cash waqf telah berkembang luas di Anatolia dan wilayah Eropa dalam kekuasaan  Ottoman

Kendaraannya berubah, tetapi tujuannya tetap sama: menjaga pokok dan mengalirkan  manfaat. 

Dahulu wakaf produktif menggunakan tanah pertanian, pasar, penginapan, atau pembiayaan  perdagangan. Kini tersedia sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, properti produktif, dan  instrumen investasi lainnya. 

Tiga “Kotak Amal” Wakaf Saham

Istilah “wakaf saham” sering digunakan untuk tiga mekanisme berbeda. 

Kotak amal pertama berisi saham syariah yang diwakafkan. Saham menjadi harta wakaf,  sedangkan dividen atau manfaat ekonominya disalurkan kepada penerima manfaat. 

Kotak amal kedua berisi keuntungan saham. Saham tetap dimiliki investor, tetapi sebagian  keuntungannya diwakafkan. 

Kotak amal ketiga berisi wakaf uang. Dana yang terkumpul kemudian dikelola melalui  portofolio investasi syariah.

Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa wakaf saham dapat berupa saham syariah yang  tercatat di BEI atau keuntungan yang berasal dari saham syariah tersebut. 

Ketiganya dapat bersinggungan dengan bursa, tetapi akad, risiko, pencatatan, dan  perlindungan pokoknya berbeda. Pertanyaan yang benar bukan sekadar, “Apakah Istiqlal  boleh masuk bursa?” 

Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa yang diwakafkan, siapa yang mengelola, instrumen  apa yang dibeli, dan bagaimana manfaatnya disalurkan? 

Informasi resmi Masjid Istiqlal menyebut Istiqlal Global Fund atau IGF berperan sebagai  nazhir. Dalam kerja sama yang diumumkan pada Oktober 2025, Majoris Asset Management  bertindak sebagai manajer investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana berbasis syariah. 

Jadi, Istiqlal tidak sedang menjual masjid. Dana wakaflah yang direncanakan bekerja melalui  instrumen investasi syariah. 

Dari Harvard sampai IsDB 

Harvard University memiliki dana abadi senilai 56,9 miliar dollar AS pada tahun fiskal 2025.  Dana itu tidak dibiarkan tidur. Sebagian hasilnya dibagikan setiap tahun untuk membiayai  kegiatan universitas, sedangkan sisanya dipertahankan agar terus tumbuh bagi generasi  mendatang. Pada tahun fiskal tersebut, dana abadi Harvard menyalurkan sekitar 2,5 miliar  dollar AS dan menyumbang lebih dari sepertiga pendapatan operasional universitas.  

Harvard Endowment juga menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dana abadinya diarahkan oleh  para donatur untuk program, departemen, atau tujuan tertentu. Pada 2025, dana tersebut  mendukung sekitar 784 juta dollar AS bantuan keuangan dan beasiswa. 

Tentu, wakaf berbeda secara hukum dan syariah dari dana abadi universitas. Namun,  keduanya memiliki logika antargenerasi yang serupa: jangan menghabiskan seluruh pokok  hari ini apabila manfaatnya ingin tetap mengalir esok hari. 

Dalam dunia Islam, Islamic Development Bank mengembangkan Awqaf Properties Investment  Fund atau APIF. Dana ini membantu lembaga wakaf mengembangkan tanah, merenovasi  properti, atau membeli aset komersial dan residensial yang menghasilkan pendapatan. 

Laporan keuangan 2021 mencatat aset bersih APIF sebesar 130,16 juta dollar AS dan  pendapatan bersih setelah bagian mudarib sebesar 3,35 juta dollar AS. Pada tahun itu, APIF  menetapkan distribusi dividen sebesar 1,25 persen dari modal disetor.  

Hingga akhir 2023, APIF mencatat 44 proyek aktif atau selesai dengan nilai keseluruhan sekitar  767,35 juta dollar AS. Pendapatan sewa dari properti tersebut digunakan untuk membantu  lembaga wakaf membiayai kegiatan sosialnya secara berkelanjutan.  

Angka tersebut memperlihatkan bahwa wakaf produktif dapat dinilai melalui dua ukuran  sekaligus: kinerja keuangan dan keberlanjutan manfaat sosial. Pelajarannya sederhana. Banyak lembaga Islam bukan kekurangan aset. Mereka menghadapi  masalah produktivitas aset. 

Tanahnya luas, tetapi pendapatannya kecil. Gedungnya banyak, tetapi biaya perawatannya  bergantung pada sumbangan. Program sosialnya besar, tetapi setiap tahun harus memulai  penggalangan dana dari nol. 

Jendela Wakaf Dunia

Malaysia mempunyai Waqaf An-Nur Corporation, salah satu model penting corporate waqf.  Aset korporasi, saham, properti, dan investasi dikembangkan dalam ekosistem wakaf. Nilai  aset wakafnya dilaporkan meningkat dari RM141 juta pada 2006 menjadi sekitar RM1,2 miliar  pada Februari 2024. Pelajaran dari Malaysia ialah bahwa kepemilikan dan kegiatan korporasi  dapat dirancang untuk menghasilkan manfaat sosial jangka panjang. 

Singapura memilih jalur pengembangan properti. Majlis Ugama Islam Singapura menggunakan Warees Investments untuk membantu pengelolaan aset wakaf. MUIS  menegaskan bahwa aset tersebut harus menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan bagi  penerima manfaat sesuai amanah wakif. Pengelolanya juga diwajibkan menyerahkan laporan  keuangan yang telah diaudit. Pada 2026, MUIS mengumumkan distribusi pendapatan wakaf  sebesar 8,48 juta dollar Singapura, meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  Dana tersebut mendukung masjid, madrasah, organisasi Muslim, dan berbagai penerima  manfaat di Singapura maupun di luar negeri. 

Singapura memberikan pelajaran bahwa produktivitas aset perlu berjalan bersama laporan  keuangan yang diaudit dan tanggung jawab kepada penerima manfaat. 

Arab Saudi membentuk Awqaf Investment sebagai lengan investasi General Authority for  Awqaf yang mulai beroperasi pada 2018 dengan modal awal SAR10 juta. Lembaga ini  mengembangkan strategi investasi, diversifikasi portofolio, serta solusi investasi bagi sektor  nirlaba. 

Qatar bahkan mengakui bahwa objek wakaf dapat berupa harta bergerak maupun tidak  bergerak, termasuk saham, obligasi, dan efek lain yang dapat diwakafkan. Pada Juni 2026,  General Directorate of Endowments Qatar mengumumkan pencatatan sekitar 994.000 lembar  saham wakaf pada 10 perusahaan yang terdaftar di Qatar Stock ExchangeSaham-saham  tersebut berada di bawah pengawasan lembaga wakaf dan menjadi bagian dari diversifikasi  aset untuk mendukung keberlanjutan manfaat sosial.  

Di Australia, Awqaf Australia mengembangkan Forever Fund. Donasi diberi status wakaf,  dijaga agar bertahan dalam jangka panjang, lalu diinvestasikan untuk menghasilkan hibah  sosial. Sebagian hasilnya digunakan untuk program amal, sebagian membayar biaya  pengelolaan, dan sebagian lagi memperbesar modal agar manfaat masa depan tidak  mengecil. Lembaga tersebut menyediakan sedikitnya 16 dana wakaf tematik untuk bidang  pendidikan, kesehatan, pengungsi, anak yatim, bantuan darurat, dan pembangunan  komunitas. Situs resminya juga menyebut partisipasi lebih dari 200 pendiri wakafsedangkan  salah satu General Waqf Fund menampilkan sasaran penghimpunan sebesar 750.000 dollar  Australia.

Indonesia sendiri mempunyai Cash Waqf Linked SukukDana wakaf ditempatkan pada sukuk  negara, sedangkan imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk program sosial. Pada 2025, CWLS  Ritel seri SWR006 menghimpun sekitar Rp306,28 miliar. 

Berbagai contoh itu menunjukkan satu hal: masuknya wakaf ke dunia investasi bukan  anomali. Namun, tidak ada satu model yang cocok untuk semua. Malaysia menonjol melalui  corporate waqf, Singapura melalui properti, IsDB melalui pembiayaan institusional, Saudi  melalui pengelolaan portofolio, Australia melalui dana abadi, dan Indonesia melalui sukuk  negara. 

Belajar dari Peraih Nobel 

Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menunjukkan bahwa masyarakat dapat  mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan apabila terdapat aturan yang jelas,  pemantauan, partisipasi, dan pertanggungjawaban. 

Wakaf memang bukan hutan atau padang rumput yang banyak diteliti Ostrom. Namun,  pelajarannya relevan: niat baik saja tidak cukup untuk menjaga aset bersama. 

Dana umat memerlukan aturan. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memantau?  Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Bagaimana kinerja dilaporkan? apakah objek  wakafnya saham, keuntungan saham, atau wakaf uang? bagaimana pokok wakaf dilindungi  ketika pasar turun? instrumen apa yang boleh dibeli dan berapa batas penempatannya pada  saham? siapa bank kustodian, auditor, komite investasi, dan pengawas syariahnya? berapa  bagian hasil investasi yang disalurkan, direinvestasikan, dijadikan cadangan, dan digunakan  sebagai biaya pengelolaan? 

Masyarakat tidak harus memilih dan menolak sepenuhnya. Di antara keduanya terdapat sikap  yang lebih dewasa: tabayun. 

Apakah ikhtiar Istiqlal akan berhasil? Jawabannya tidak terdapat pada judul berita atau  keramaian media sosial. Jawabannya kelak terlihat dari pokok yang terjaga, laporan yang  terbuka, pengelolaan yang profesional, dan manfaat yang benar-benar sampai kepada umat. 

Dalam mengelola dana umat, tabayun harus datang sebelum tepuk tangan—dan tentu saja  sebelum tuduhan. 

Semakin besar amanahnya, semakin kuat tata kelola yang dibutuhkan. 

Syariah Bukan Sim Salabim. 

Syariah memastikan bahwa akad, kegiatan usaha, dan proses transaksinya dibenarkan. 

Penulis: 

Andi Ahmad 

Mahasiswa Project Management 

Curtin University, Perth, Australia

Editor: Lukman Hakim

Tags:
  • Share: