Search Now!
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us

Dari Timur Tengah ke Nusantara: Bagaimana Fikih Tumbuh di Indonesia?

Direktorat Media NUO
Authored by
Direktorat Media NUO
Date Released
23 Aug 2026, 14:19
Images

Secara harfiah fikih (fiqh) bertati pemahaman. Sedangkan ulama Fikih mendefinisikan fikih sebagai ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum Tuhan yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. 

Hukum-hukum tersebut meliputi hubungan antara individu dalam keluarga, hubungan antara keluarga dan masyarakat, hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. 

Fikih juga sering diartikan sebagai sekumpulan hukum syara’ yang dibukukan dari berbagai madzhab dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in. 

Fikih selalu mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Sebagai artikulasi dari hukum-hukum dasar yang bersumber dari syari’ah maka fikih cenderung memiliki berbagai corak yang sesuai dengan kondisi di mana fikih itu berkembang. 

Ada fikih yang bercorak budaya kontinental, cenderung memberikan pengakuan terhadap stratifikasi dan struktur masyarakat kontinental yang bertingkat-tingkat, seperti umumnya fikih yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Ada juga fikih yang bercorak maritim, yang lebih terbuka terhadap berbagai perbedaan, seperti halnya kecenderungan fikih yang berkembang di negara-negara yang berkultur maritim seperti di Indonesia.

Fikih juga dipengaruhi oleh mazhab para pengajurnya. Misalnya Mazhab Maliki yang sangat berpengaruh di kawasan Arab Saudi, karena Imam Malik lahir, besar, dan mengembangkan pikirannya di kawasan ini. 

Mazhab Syafi’i yang berkembang di kawasan Mesir karena Imam Syafi’ pernah lebih lama tinggal di sana. Indonesia dan kawasan Asia Tenggara yang lebih banyak menimbah ilmu pengetahuan agama di Mesir juga memberi pengaruh besar mazhab Syafi’ di kawasan Nusantara. Mazhab Abu Hanifah yang sangat moderat sesuai dengan kondisi masyarakat Turki yang condong sekuler.

Indonesia memiliki kekhususan di banding negara-negara tetangganya seperti malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Thailand Selatan. Indonesia, khususnya diwakili oleh NU dan Muhammadiyah, tidak terlalu terikat oleh mazhab Syafi’i seperti halnya negara-negara kawasan Asia Tenggara lainnya.  NU, sesuai dengan apa yang disimbolkan di dalam lambangnya berupa tali longgar dan menghimpun sembilan bintang sekaligus. 

Bintang paling besar menyimbolkan Tuhan (Allah SWT), kemudian Nabi Muhammad SAW, lalu disusul empat bintang lainnya yang menyimbolkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik,  Imam Syafi’, dan Imam Ahmad ibn Hambal. Dari penampilan lambang NU sesungguhnya mengisyaratkan bahwa sejak awal berdirinya sudah melambangkan fikih kebhinnekaan.

Fikih sebagai pemikiran hukum yang bersumber dari pemahaman Al-Qur’an dan hadis, tentu memang tidak bisa dipisahkan dengan syariah. Namun fikih dan syariah itu sendiri tidak identik. 

Syariah adalah hukum dasar yang tidak bisa berubah sepanjang zaman, kapan pun dan di mana pun. Sedangkan fikihlebih elastis dan fleksibel, bisa berubah menurut kondisi zaman dan tempat. 

Syariah lebih bersifat global dan universal, sedangkan fikih lebih bersifat khusus dan fakultatif. Pengakuan adanya fikih Indonesia, fikih nusantara, fikih kebhinekaan, atau mau disebut apa saja, tidak memberikan banyak pengaruh terhadap persatuan dan kesatuan umat Islam yang dipersatukan oleh syariah.

Tags:
  • Share: