Dari Kata jadi Luka, Begini Cara Menghindari Ujaran Kebencian Agama
Dari Kata jadi Luka, Begini Cara Menghindari Ujaran Kebencian Agama
Direktorat Media NUO
09 Apr 2026
37
Negara majemuk seperti Indonesia tidak luput dari ancaman ujaran kebencian berlatar belakang agama atau yang kerap disebut religious-hate speech. Ironisnya, di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin masif, penyebaran ujaran kebencian menjadi semakin cepat dan luas.
Hingga saat ini, ukuran dalam menentukan tindakan religious-hate speech memang belum diatur secara spesifik dan detail dalam satu regulasi khusus. Penanganannya masih merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, bagaimana kita bisa mengenali dan menghindari ujaran kebencian berlatar belakang agama dalam kehidupan sehari-hari? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
Memahami Religous-Hate Speech
Secara sederhana, religious-hate speech merupakan bagian dari hate speech atau ujaran kebencian yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya.
Bentuknya pun beragam, mulai dari pernyataan lisan, tulisan di media sosial, ilustrasi gambar, hingga simbol atau gestur yang mengandung unsur penghinaan dan provokasi terhadap kelompok tertentu.
Dalam perspektif Islam, perilaku ini dapat dikaitkan dengan sifat hasad (dengki) dan tindakan menghasut. Hasad bukan hanya sekadar perasaan tidak suka, tetapi juga dorongan untuk menjatuhkan atau merendahkan orang lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Falaq ayat 5:
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ
Artinya: “dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dengki dan kebencian merupakan sumber kerusakan yang dapat merusak hubungan antarmanusia, bahkan dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Rasulullah SAW juga pernah menyatakan ketidaksukaan beliau terhadap pelaku ungkapan kebencian dengan mengatakan, “Sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar.” Ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mengikis nilai kebaikan dalam diri pelakunya sendiri.
Menegakkan Keadlian dalam Kasus Religous-Hate Speech
Di Indonesia, beberapa regulasi yang kerap digunakan untuk menangani religious-hate speech antara lain:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam praktiknya, Surat Edaran Kapolri menjadi rujukan yang cukup jelas, yang mencakup tindakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hingga penyebaran informasi bohong.
Namun demikian, masih terdapat area abu-abu dalam penegakan hukum, terutama dalam membedakan antara kritik, kebebasan berpendapat, dan ujaran kebencian. Hal ini sering kali memicu ketegangan di ruang publik, terutama di media sosial.
Padahal, jika dilihat dari perspektif agama, ujaran kebencian jelas bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.
Langkah-Langkah Menghindari Religous-Hate Speech
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyaring informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Tidak semua konten yang kita terima benar adanya.
Kedua, membangun kesadaran untuk menjaga lisan dan tulisan. Apa yang kita ucapkan atau tulis memiliki dampak besar bagi orang lain. Menghindari kata-kata yang merendahkan, menyinggung, atau memprovokasi adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai individu.
Ketiga, mengembangkan sikap empati dan menghargai perbedaan. Setiap individu memiliki latar belakang dan keyakinan yang berbeda. Dengan memahami perspektif orang lain, kita dapat mengurangi potensi kesalahpahaman yang berujung konflik.
Keempat, membiasakan dialog yang sehat dan konstruktif. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang bijak. Dialog yang terbuka dan saling menghargai justru dapat memperkuat hubungan sosial di tengah keberagaman.
Search here
Recent Post
-
Saat Pancasila Mengajarkan Kita untuk Berhijrah
- 02 Jun 2026
-
Iduladha dan Mimpi Haji di Usia Muda
- 27 May 2026