Search Now!
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us

Mengapa Umat Islam Punya Banyak Mazhab dan Aliran? Ini Jawabannya

Direktorat Media NUO
Authored by
Direktorat Media NUO
Date Released
17 Aug 2026, 10:40
Images

Ada pertanyaan sering dilontarkan orang, mengapa umat Islam di sana-sini banyak aliran dan mazhab, bahkan satu sama lain berkonflik, sementara mereka hanya mengakui satu Al-Qur’an dan hadis? Pertanyaan ini kelihatannya sederhana tetapi banyak tersimpan di benak banyak orang, khususnya mereka yang memahami Islam secara dangkal. Perbedaan aliran lebih banyak berhubungan dengan masalah akidah dan teologi, sedangkan perbedaan mazhab lebih banyak berhubungan dengan masalah fikih dan hukum Islam.

Al-Qur’an memang hanya satu dan seluruh redaksinya diakui sama di seluruh dunia Islam dari zaman dahulu sampai sekarang. Tidak ada sedikit pun penambahan atau pengurangan. Bahkan penulisannya pun tetap dipertahankan, sekalipun beberapa di antaranya tidak lagi sesuai dengan gaya penulisan (rasm) bahasa Arab modern. Demikian pula dengan hadis, meskipun periwayatannya lebih banyak bersifat maknawi tetapi para ulama hadis telah berhasil menetapkan kriteria pemeliharaan yang amat ketat, jauh lebih ketat dibanding dengan metode ilmu-ilmu sosial modern. Tingkat keadilan, muru’ah, kejujuran, dan ketakwaan menjadi penentu validitas sebuah hadis. Dengan demikian, sulit sekali terjadinya pemalsuan hadis, apalagi setelah dilakukan komputerisasi hadis.

Perbedaan aliran dan mazhab dalam Islam sangat dimungkinkan, bahkan Al-Qur’an dan hadis sendiri mengisyaratkan kemungkinan itu. Ada ungkapan Al-Qur’an menarik untuk disimak: 

…لَا تَدْخُلُوا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ…

“Janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu, dan masuklah dari pintu-pintu yang berbeda-beda". (Q.S. Yusuf/12: 67). 

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga pernah dikatakan: 

اختلاف أمتى رحمة

"Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat". 

Al-Qur’an dan hadis mengisyaratkan perbedaan dan diversity sebagai sunnatullah dan manusiawi. Namun demikian, Al-Qur’an dan hadis selalu mengajak untuk ke arah titik temu (kalimah sawa), bukan hanya sesama umat Islam tetapi juga untuk seluruh agama dan berbagai etnik.

Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan aliran dan mazhab itu muncul. Ada faktor internal dan ada faktor eksternal. Dalam soal aliran misalnya, terdapat beberapa isyarat yang berbeda-beda (namun tidak bertentangan) tentang otonomi manusia. Apakah perbuatan manusia itu otonom atau share dengan Tuhan; kalau share siapa yang memiliki share lebih besar. 

Aliran Jabariyah berpendapat perbuatan manusia sesungguhnya adalah perbuatan Tuhan, manusia sama dengan robot. Aliran Asy’ariyah berpendapat perbuatan manusia share dengan Tuhan, tetapi share manusia lebih sedikit menurut Maturidi Bukhara, dan share manusia lebih besar menurut Maturidi Samarkand. Lain halnya aliran Mu’tazilah yang menganggap perbuatan manusia sepenuhnya adalah perbuatannya sendiri, karena Tuhan telah menganugrahkan kekuatan memilih (ikhtiyar) bagi manusia. Dari aliran yang fatalistik sampai ke aliran liberal sama-sama mengaku mendasarkan pandangannya kepada Al-Qur’an dan hadis. 

Contoh lain, posisi Al-Qur’an bagi manusia. Ada yang memosisikannya sebagai sumber informasi, yaitu hukum dan segala akibatnya diketahui setelah adanya Al-Qur’an. Jadi tidak ada efek hukum bagi mereka yang belum sampai dakwah Nabi Muhammad SAW. (nilai-nilai al-Qur’an) terhadapnya. Sedangkan kelompok lain memosisikannya sebagai faktor konfirmasi, yaitu sebelum ada al-Qur’an, atau sebelum dakwah Nabi saw. sampai di dalam diri seseorang, sudah harus taat kepada hukum-hukum kemanusiaan. Manusia melalui akal, naluri, intuisi pasti tahu membedakan mana yang baik dan yang buruk. Al-Qur’an datang sebagai sumber konfirmasi apakah hasil olah nalar yang melahirkan nilai dan norma di dalam masyarakat itu benar atau salah. Kedua kelompok ini merasa didukung juga oleh sejumlah ayat dan hadis.

Dalam soal perbedaan mazhab dan hukum demikian pula halnya. Para ulama masing-masing mendasarkan pendapatnya kepada Al-Qur’an dan atau hadis tetapi wujud mazhabnya berbeda satu sama lain. Contoh yang sering diangkat ialah masalah furu’iyyah, misalnya perkara yang membatalkan wudu. Kata lamasa  (bersentuhan dengan perempuan) di dalam Q.S. al-Ma`idah/5: 6

…وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا…

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).”

Kata ini melahirkan empat mazhab. Imam Syafi’ berpendapat yang membatalkan wudu kalau menyentuh perempuan yang dewasa dan bukan mahram. Meskipun berlawanan jenis dan bukan mahram kalau masih belum dewasa tidak membatalkan wudu. Dalam pendapat lamanya (qaul  qadim), Imam Syafi tidak memasukkan laki-laki dan perempuan lanjut usia membatalkan wudu, tetapi ketika ia pindah ke Mesir ia menjumpai sepasang kakek-nenek berpeluk mesra tanpa diikat tali perkawinan lalu ia mengeluarkan kakek-nenek sebagai orang yang tidak membatalkan wudu. 

Imam Malik berpendapat bahwa kata lamasa dalam ayat tadi berarti menyentuh dengan syahwat; sepanjang tidak ada nafsu syahwat di dalam bersentuhan dengan lawan jenis maka wudu tidak batal. Imam Abu Hanifah berpendapat, kata lamasa (’bersentuhan") sesungguhnya bahasa simbolik, berarti bersetubuh. Sepanjang tidak melakukan persetuhanan maka yang bersangkutan tidak batal wudunya.

Contoh lain, kata quru’ dalam Q.S. al-Baqarah/2: 228:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū'.”

Dalam tradisi bahasa Arab, ia dapat diartikan dengan "bersih, suci" dan "kotor". Jika diartikan "suci" maka masa ’iddah seorang perempuan lebih panjang daripada jika diartikan "kotor". Imam al-Syafi‘i mendukung pendapat pertama dan Imam Abu Hanifah mendukung pendapat kedua. Contoh lainnya, Kata waqarna dalam Q.S. Al-Ahdzab/33: 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ…

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu."

Ia juga dapat dibaca waqirna. Jika dibaca waqarna berarti "menetaplah di dalam rumah kalian (wahai para perempuan)" dan kalau dibaca waqirna maka berarti: "bersenang-senanglah ke dalam rumah kalian (para perempuan)". Implikasi hukumnya, kalau dibaca dengan bacaan pertama perempuan harus menetap di rumah. Boleh keluar rumah asal dengan mahram atau ada keperluan darurat. Sedangkan kalau bacaan kedua berarti perempuan boleh keluar rumah.

Perbedaan mazhab dan hukum dalam dunia Islam lebih gampang terlihat dibanding dengan perbedaan aliran. Di beberapa negara Afrika termasuk Mesir, Sudan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kita akan menjumpai lebih banyak orang yang melakukan shalat subuh dengan menggunakan doa qunut dan membaca basmalah sebelum al-fatihah, karena negara-negara ini lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Imam Syafi’i. Sementara negara-negara lain ada yang bermazhab Maliki, yang tidak menekankan doa qunut dan menganggap basmalah bukan bagian dari surat al-fatihah, sehingga tidak perlu dikeraskan di dalam membacanya. Sedangkan perbedaan aliran mungkin yang menonjol bisa dilihat yaitu antara aliran Syi’ah dan aliran Sunni. Ini pun sebenarnya sudah lebih banyak menekankan titik temunya.

Perbedaan aliran dan mazhab dalam Islam sebanyak apapun dapat ditolerir sepanjang tidak keluar dari prinsip-prinsip ajaran Islam. Prinsip ajaran Islam berpangkal pada Rukun Iman dan Rukun Islam. Sepanjang sebuah aliran atau mazhab tidak keluar dari koridor ini maka sepanjang itu pula tidak bisa disebut aliran sesat. 

Kita tidak boleh dengan mudah menyesatkan apalagi mengkafirkan orang hanya karena mereka berbeda dengan praktek yang selama ini kita amalkan. Contohnya, ajaran Syi’ah dan Wahabiyah, meskipun beberapa pengamalannya tidak identik dengan pengamalan mainstream sunni, namun kita tidak berhak mengatakan mereka ajaran atau aliran sesat sepanjang masih mengakui dan komitmen terhadap prinsip dasar tersebut. 

Yang menjadi masalah ialah Ahmadiyah Qadian (Jamaat Ahmadiyah Indonesia), karena masih mengisyaratkan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, meskipun diakuinya sebagai nabi terakhir pembawa syari’ah. Mirza Gulam Ahmad masih dianggap sebagai nabi, sekalipun syari’ah yang dibawanya adalah syari’ah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan Ahmadiyah Lahor (Gerakan Ahmadiah Indonesia), yang hanya menganggap Mirza Gulam Ahmad hanya sebagai mujaddid.

Sekalipun di sana-sini ada perbedaan pendapat, bahkan berbeda agama sekalipun, Islam tidak pernah mentolerir tindakan anarkis. Dari sejak awal Al-Qur’an dan hadis memperkenalkan adanya agama lain selain Islam, adanya kitab suci lain selain Al-Qur’an dan adanya beragam aliran dan mazhab. Dalam menyikapi perbedaan seperti ini, sebuah kalimat penting perlu kita camkan keluar dari kalangan hukama: "Orang yang suka menyalahkan orang lain berarti masih harus belajar, orang yang sudah mulai menyalahkan dirinya sendiri berarti orang itu sudah sedang belajar, dan orang yang tidak lagi menyalahkan siapa-siapa berati orang itu sudah arif dan sudah selesai pelajarannya".

Tags:
  • Share: