Menghargai kelompok minoritas merupakan ajaran awal jadi ajaran Islam. Dasarnya banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta banyak dipraktikkan pada zaman Nabi saw. dan sahabat. Satu contoh menyebutkan bahwa Safwan ibn Sulaiman meriwayatkan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang mendhalimi orang-orang yang menjalin perjanjian damai (mu’ahhad) atau melecehkan mereka, atau membebaninya sesuatu di luar kesanggupannya, atau mengambil hartanya tanpa persetujuannya, maka saya akan menjadi lawannya nanti di hari kemudian.” (HR. Abu Daud, 3052, III/170).
Hadis ini luar biasa. Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan kepada kaum yang tertindas, terzalimi, dan terlecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ…
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak cucu Adam.” (Q.S. Al-Isra'/17:70).
Tradisi Nabi saw. ini dilanjutkan oleh para sahabatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti ini? Dijawab, karena mereka enggan membayar pajak (juzyah). Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal agar mereka tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka, dan memperlakukan mereka sebagai manusia, seperti halnya memperlakukan umat Islam. Khalifah Umar juga pernah menemukan salah seorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim.
Umar bertanya, dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang membuatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar membawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul mal (Perbendaharaan Negara) yang isinya: “Tolong perhatikan orang ini dan semacamnya. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya sedekah itu untuk para fakir-miskin. Kaum fakir miskin itu ada dari kaum muslim dan dari kaum Yahudi”.
Yang menarik dari hadis dan pengalaman sahabat Nabi saw. di atas ialah pemberian bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolongan dari umat Islam bukan hanya diaddreskan kepada kelompok muslim. tetapi juga kepada kelompok non-muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab. Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam tetapi juga di kelompok agama lain. Siapapun mereka, jika mereka memerlukan bantuan, dan mereka memang berhak untuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas Negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab.
Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu kewajiban umat Islam terhadap umat menausia, tanpa membedakan agama dan etniknya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan. Sekiranya sudah menjadi mayat pun, tetap menjadi fardhu kifayah buat umat Islam untuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau desa yang menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu menguburkannya. Karena mayat itu sesungguhnya sudah milik Allah (al-mayyit haq Allah) yang harus diurus dan dimakamkan.