Search Now!
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us

Mereposisi Peran Hadis

Direktorat Media NUO
Authored by
Direktorat Media NUO
Date Released
30 Sep 2026, 09:16
Images

Peran hadis selama ini umumnya dipahami sebagai penjelasan (tabyin) terhadap ayat-ayat global (mujmal), seperti menjelaskan ayat :

…فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ …

...Dirikanlah shalat...(Q.S. An-Nisa/4: 103)

Dijelaskan oleh hadis:

…وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي…

“…Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat…” (HR.Bukhari, 7246 IX/86);

Hadis ini memberikan pengkhususan (takhshish) terhadap ayat-ayat umum (‘am), . Seperti ayat:

…وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ…

...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah... (Q.S. Ali ‘Imran/3: 97),

Yang kemudian ditakhshish oleh beberapa hadis yang menetapkan keadaan mukallaf (akil-balig) sebagai persyaratan untuk menunaikan kewajiban syar’i, termasuk haji; Adapun contoh yang memberikan ketentuan khusus (taqyid) terhadap ayat-ayat muthlaq adalah seperti kata raqabah yang telah dibatasi dengan kata mu’minah sehingga menjadi “raqabah mu’minah” dalam Q.S. al-Nisa’/4: 92

…فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ…

Hadis juga dapat berfungsi menghapus (nasakh) ayat. Seperti kalangan ulama yang sering memberi contoh ayat wasiat (Q.S. al-Nisa/4: 11)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ…

Dihapus oleh hadis waris:

لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Hadis juga dapat berfungsi sebagai sumber hukum terhadap persoalan yang tidak ditemukan hukum dan ketentuannya di dalam Al-Qur’an. Dengan ini, peran hadis sedemikian besar di dalam perkembangan ilmu fikih.

Fungsi yang terakhir ini banyak menimbulkan kontroversi. Apakah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir (pengakuan) Nabi Muhammad SAW secara otomatis berfungsi sebagai sumber hukum atau harus melalui mekanisme tertentu?

Apakah hadis itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sebagai seorang suami terhadap istri-istrinya, sebagai kakek terhadap cucu-cucunya, sebagai panglima perang di zaman itu, atau sebagai qadhi yang secara obyektif harus menerapkan suatu hukum terhadap suatu kasus tertentu? Dengan kata lain, apakah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir  Nabi Muhammad SAW dapat berfungsi sebagai sumber hukum, sumber etika, atau sebagian sebagai  sumber etika dan sebagian lainnya sebagai sumber hukum? Persoalan ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ushuliyyin.

Masalah lainnya ialah validitas dan tingkat keshahihan hadis. Banyak hadis yang lemah (dha’if) dari segi kapasitas silsilah dan sumber informasi para perawi atau sanad maupun dari segi materi (matan). Ada yang yang bermasalah karena kelemahan daya hafalnya, pelupa, cacat moral seperti terbukti suka berbohong, suka mendramatisir secara emosional suatu peristiwa, peristiwa kecil dibesar-besarkan atau peristiwa besar dientengkan, kafir, atau murtad. Dari segi matan misalnya, sering dijumpai pernyataan yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, atau bertentangan dengan teori-teori ilmu pengetahuan yang sudah valid.

Artikel ini sama sekali tidak bermaksud memberi angin kepada kelompok  inkarussunnah, yangsering mempersoalkan kedudukan dan eksistensi hadis, tetapi ia  semata-mata concern terhadap penerapan (tathbiq) hadis yang kemudian menimbulkan kontroversi. Nilai-nilai hadis sering berhadap-hadapan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Tathbiq hadis-hadis yang berhubungan dengan identitas formal tradisi dan kebiasaan Nabi Muhammad SAW sering sulit dibedakan, antara nilai-nilai budaya Arab dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Seringkali hadis-hadis Nabi Muhammad SAW diartikulasikan terlalu jauh oleh, dan untuk kepentingan kelompok mazhab tertentu. Identitas budaya Arab seringkali dipersepsikan sebagai identitas syari’ah. Dalam menghadapi umat yang rasional dan terbuka seperti saat ini, sebaiknya tathbiq hadis yang bisa menimbulkan kontroversi dikonfirmasikan kepada konsep maqashid syari’ah.

Tags:
  • Share: