Search Now!
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us
Contact Info
Phone +
Location
Follow Us

Meredefinisi Ulama, Memperluas Makna Ilmu

Direktorat Media NUO
Authored by
Direktorat Media NUO
Date Released
02 Oct 2026, 09:16
Images

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ ثَمَرَاتٍ مُخْتَلِفًا أَلْوَانُهَا وَمِنَ الْجِبَالِ جُدَدٌ بِيضٌ وَحُمْرٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهَا وَغَرَابِيبُ سُودٌ (27) وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (28)

Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun. (Q.S. Fathir/35: 27-28).

Penggunaan kata ulama sebagai bentuk jamak taktsir dari kata ‘álim, di dalam Al-Qur’an hanya terulang dua kali. Sekali digunakan untuk ulama Israil (‘ulama’ Bani Israil/Q.S. al-Syu’ara’/26:197). 

أَوَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ آيَةً أَنْ يَعْلَمَهُ عُلَمَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ (197)

Dan yang kedua terdapat dalam ayat pertama di atas. Khusus ayat pertama,  (Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama), diungkapkan dalam konteks ilmu sains seperti fisika, biologi, dan kimia. Bentuk jamak lain (mudzakkar salim) kata ‘ulama’ ialah ‘alimin, terulang empat kali, juga semuanya disebutkan dalam konteks pengenalan alam semesta. Seolah-olah yang dimaksud dengan ulama ialah orang-orang yang ahli tentang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu alam, bukan orang-orang yang mendalami ilmu fikih.

Ulama dalam konotasi orang yang ahli tentang hukum-hukum agama, Al-Qur’an sering menggunakan istilah ahl al-kitab dan ahl al-dzikr. Contohnya:

يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ…

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar...” (Q.S. Ali ‘Imran/4: 171). 

…فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)

“...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S. al-Nahl/16: 43).

Setiap kali kita berbicara tentang fikih, termasuk Fikih Kebhinnekaan, peran ulama tidak bisa dilupakan. Bahkan, dalam tradisi umat Islam Indonesia, tiada pembicaraan fikih tanpa keterlibatan ulama. Seolah-olah fikih dalam berbagai cabangnya merupakan domain para ulama. Sementara ulama dalam konsepsi masyarakat kita ialah orang-orang yang menguasai ilmu-ilmu keagamaan, khususnya hukum Islam. Setiapkali kita bicara ulama, maka dalam bayangan kita adalah orang yang ahli bahasa Arab dengan berbagai cabangnya, memahami seluk beluk Al-Qur’an dan hadis, ushul fikih, dan berbagai kaidah hukum dan kebahasaan lainnya. 

Untuk membicarakan Fikih Kebhinnekaan sebagai fikih alternatif bangsa yang majemuk seperti Indonesia, tidak mungkin kita melakukannya tanpa melibatkan para ulama. Namun, mungkin sudah saatnya kita mereidentifikasi ulama seperti halnya penggunaan kata ulama di dalam Al-Qur’an, yaitu mereka yang juga yang ahli tentang disiplin ilmu lain, seperti disiplin ilmu-ilmu kealaman. 

Dengan demikian, ketika dilakukan pengambilan produk hukum dari ayat dan hadis, maka sedapat mungkin para “ulama” dengan konsentrasi non-agama secara spesifik juga dilibatkan. Kita tentu percaya bahwa yang paling lincah berbicara tentang persoalan kealaman adalah mereka yang ahli tentang ilmu-ilmu kealaman. Konsorsium antara ulama (ahli hukum agama) dan “ulama” (ahli hukum alam) sangat diperlukan  guna melahirkan produk Fikih Kebhinnekaan. Allahu a’lam.

Tags:
  • Share: