Subjek dan objek Fikih Kebhinnekaan ialah masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen. Pluralitas bisa diartikan sebagai sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang diikat oleh suatu kekuatan nilai yang lebih tinggi, yang memungkinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan. Sedangkan heterogenitas merupakan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tanpa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi.
Indonesia lebih tepat disebut sebagai negara plural daripada negara heterogen. Di Indonesia, meskipun terdiri atas berbagai suku, etnik, bahasa, dan agama, namun tetap merupakan satu kesatuan budaya dan ideologis sebagaimana tercermin di dalam motto “Bhinneka Tunggal Ika”, berbeda-beda tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat untuk menghimpunkan diri di dalam satu wadah kesatuan yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pluralisme Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang.
Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderitaan yang sama. Di samping persamaan sejarah, pluralisme Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi asas kebersamaan, baik kondisi objektif maupun kondisi subjektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diistilahkan dengan nasionalisme Indonesia.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme terbuka, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak asasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak berbudaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini digunakan sebagai alat pembentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi.
Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertutup, karena menganggap kekuatan dari luar sebagai ancaman dan memperlakukannya sebagai “imigran asing” yang harus dimata-matai. Akibanya, ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik paruh pertama Orde Baru membentuk berbagai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.
Penerapan Fikih Kebhinnekaan di dalam masyarakat Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Di alam bawah sadar masyarakat bangsa Indonesia sudah tertanam berlapis-lapis pengalaman masa lampau, apalagi dengan isu dan wacana formalisme keagamaan, seperti fikih Islam. Diperlukan pendekatan sosiologis dan psikologis yang lebih terprogram untuk mengembangkan formalisasi hukum agama, sungguhpun itu menggunakan istilah Fikih Kebhinnekaan, yang sepertinya sesuai dengan kondisi objektif masyarakat yang berbhinneka. Fikih Kebhinnekaan akan lebih mudah diterima jika minus ideologi “Piagam Jakarta”.
Masyarakat pluralisme adalah suatu masyarakat yang terdiri atas berbagai unsur dengan subkulturnya masing-masing, lalu menjalin kesepakatan menampilkan diri sebagai suatu komunitas yang utuh. Berbeda dengan masyarakat heterogen yang unsur-unsurnya tidak memiliki komitmen ideologis yang kuat. Masyarakat pluralisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan masyarakat, tetapi pluralisme harus dipahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disimbolkan dalam Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Pluralisme juga harus disertai dengan sikap yang tulus menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai hikmah yang positif.
Di sini, hadis Nabi Muhammad Saw. mempunyai arti yang amat penting, yaitu:
اختلاف أمتى رحمة
"Perbedaan yang muncul di antara umatku adalah rahmat."
Interaksi dinamis, bukan indoktrinasi aktif dari penguasa dari realitas budaya yang berbeda melahirkan sintesa dan konfigurasi budaya keindonesiaan yang unik. Budaya keindonesiaan ini kelak menjadi wadah perekat (melting pot) yang efektif. Bilamana interaksi dinamis terjadi dalam masyarakat, maka unsur-unsur lokal dan primordial, seperti suku, bangsa, agama berposisi sebagai kekuatan daya penyatu (centripetal). Akan tetapi, jika interaksi dinamis tidak terjadi dan yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu indoktrinasi, maka unsur-unsur tersebut akan muncul sebagai daya pemecah-belah (centrifugal).
Membangun visi yang sama di dalam masyarakat pluralisme bukan sesuatu yang mudah, apalagi jika agama menjadi unsur terkuat di dalam masyarakat pluralisme tersebut. Indonesia adalah suatu bangsa yang dipadati oleh berbagai ikatan primordial sebagai konsekuensi wilayahnya yang luas dan terdiri atas berbagai pulau besar dan kecil, ditambah lagi dengan keunikan bahasa dan budayanya masing-masing.
Dalam kondisi objektif seperti ini, semua unsur sebaiknya terlibat secara aktif mewujudkan visi itu. Persoalan yang sering muncul dalam pembentukan visi bangsa yang pluralistik ialah masalah representasi. Biasanya, kekuatan mayoritas memperjuangkan value-nya lebih besar di dalam visi kebangsaan, sementara kelompok-kelompok minoritas memperjuangkan unsur kebersamaan tanpa harus menonjolkan faktor representasi. Di negara-negara Barat misalnya, value Kristen dan Yahudi muncul sebagai alternatif dominan di dalam masyarakat civil society mereka. Begitupula value Islam di dalam masyarakat mayoritas muslim yang juga diperjuangakan oleh kaum intelektual komunitas tersebut.
Di Indonesia, pembentukan civil society mempunyai tiga kecenderungan. Pertama, kecenderungan untuk memperjuangkan value Islam lebih dominan sebagai kosekuensi populasi umat Islam yang menduduki posisi mayoritas mutlak. Penampilan civil society atau masyarakat madani diidentikkan dengan masyarakat Islam. Kedua, kecenderungan untuk mengakomodir semua unsur yang ada dengan tetap memperhatikan unsur-unsur istimewa di dalam masyarakat. Kelompok inilah yang mempopulerkan istilah "masyarakat madani" sebagai wacana dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lima tahun terakhir ini. Ketiga, kecenderungan untuk mengakui kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat sebagai suatu kenyatan final. Kelompok ini tidak memperjuangkan sebuah alternatif ideologis tertentu, tetapi diserahkan kepada dialektika masyarakat itu sendiri, yang melahirkan visi secara alamiah. Faktor representasi bukan sesuatu yang mutlak, tetapi keutuhan pluralisme yang lebih ditekankan.
Masalah agama adalah salah satu faktor yang sangat sensitif di Indonersia. Ini dapat dimaklumi karena bangsa Indonesia termasuk penganut agama yang setia. Solidaritas agama biasanya melampaui ikatan-ikatan primordial lainnya, seperti ikatan kesukuan dan ikatan kekerabatan. Oleh karena itu, penataan antarumat beragama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus.
Jiwa yang pluralis ialah jiwa yang memiliki kemampuan untuk memahami dan sekaligus memberikan toleransi terhadap nilai-nilai pluralitas yang hidup di lingkungan sekitarnya. Nilai-nilai pluralitas ialah sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang diikat oleh suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memungkinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wadah kebersamaan. Berbeda dengan nilai-nilai heterogenitas yang biasa dipahami sebagai sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tanpa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi.
Nilai-nilai kemajemukan Indonesia lebih tepat disebut sebagai nilai-nilai plural ketimbang nilai-nilai heterogen, karena meskipun terdiri atas berbagai suku, etnik, bahasa, dan agama, namun tetap merupakan satu kesatuan geokultural dan ideologis sebagaimana tercermin di dalam motto “Bhinneka Tunggal Ika”, bercerai-berai tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat utnuk menghimpunkan diri di dalam satu wadah kesatuan yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, nilai pluralisme Indonesia lebih dekat kepada jiwa segenap warga bangsa Indonesia.
Pluralisme Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderitaan yang sama. Di samping persamaan sejarah, pluralisme Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi asas kebersamaan, baik kondisi objektif maupun kondisi subjektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diistilahkan dengan nasionalisme Indonesia.
Karakter dan jiwa segenap warga bangsa Indonesia dibentuk oleh persamaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang memiliki sejarah panjang, dan kepentingan, serta tujuan yang sama. Keutuhan jiwa seperti ini perlu dipelihara dan dipertahankan.