Bagaimana Merawat Sikap Bijak di Tengah Perayaan Natal?
Bagaimana Merawat Sikap Bijak di Tengah Perayaan Natal?
Direktorat Media NUO
24 Dec 2025
18
Setiap menjelang perayaan Natal, ada satu pertanyaan yang kerap muncul khususnya di kalangan umat Islam: bolehkah mengucapkan selamat Natal kepada mereka yang merayakan?
Pertanyaan ini seolah menjadi “tradisi tahunan”. Hal tersebut wajar, mengingat Indonesia dianugerahi keberagaman agama dan kepercayaan dengan Islam sebagai agama mayoritas.
Perbedaan pandangan dalam menyikapi isu ini juga merupakan hal yang lumrah. Namun, jika tidak dihadapi dengan bijak, perbedaan tersebut kadang memunculkan gesekan kecil yang berpotensi berkembang menjadi ketegangan sosial.
Lantas, bagaimana pandangan para ulama mengenai ucapan selamat Natal, dan bagaimana seharusnya kita bersikap menghadapi ini secara bijak? Mari kita bahas selengkapnya dalam artikel ini!
Pandangan Sebagian Ulama yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, dan Syekh Ja’far at-Thalhawi.
Dasar pendapat pertama merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Furqan ayat 72 yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai larangan menghadiri atau terlibat dalam bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain.
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
Artinya:
“Dan, orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.”
(QS. Al-Furqan: 72)
Dalam konteks ini, sebagian ulama memahami bahwa ucapan selamat Natal berpotensi dimaknai sebagai pengakuan terhadap perayaan keagamaan tertentu.
Sementara itu, pendapat ini juga didasarkan pada larangan tasyabbuh (menyerupai umat lain) sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud No. 4031:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Artinya:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”
Selain itu, ulama yang tidak membolehkan berpijak pada kaidah saddu dzari’ah, yakni menutup jalan yang dikhawatirkan dapat mengarah pada pelanggaran akidah, meskipun pada awalnya terlihat sebagai perkara ringan.
Sebagian Ulama yang Membolehkan Ucapan Natal
Di sisi lain, terdapat pula ulama dan lembaga fatwa yang membolehkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal. Di antaranya: Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, serta lembaga seperti Majelis Fatwa Eropa dan Majelis Fatwa Mesir.
Pendapat ini didasarkan pada dua hal utama:
- Ucapan selamat Natal bukanlah persoalan akidah, melainkan bagian dari muamalah sosial dalam konteks hubungan antarmanusia.
- Ucapan tersebut tidak otomatis berarti membenarkan keyakinan agama lain, selama tidak disertai pengakuan teologis atau ritual keagamaan.
Pandangan ini juga dikaitkan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) dan membina hubungan sosial yang harmonis, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Lantas, Bagaimana Kita Menyikapinya?
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, ada beberapa sikap bijak yang bisa kita pegang bersama:
1. Pahami Ikhtilafnya
Perbedaan pendapat ini merupakan ikhtilaf ijtihadi, bukan perbedaan dalam pokok akidah. Artinya, masing-masing pandangan memiliki dasar keilmuan dan tidak bisa disederhanakan sebagai benar atau salah secara mutlak.
2. Hormati Pilihan Masing-Masing
Setiap Muslim berhak mengikuti pendapat ulama yang diyakininya. Yang terpenting, tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi niat dan keimanan orang lain.
3. Junjung Adab dalam Perbedaan
Perbedaan pendapat tidak seharusnya merusak ukhuwah, baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah insaniyah. Adab dan akhlak tetap menjadi prioritas utama dalam menyikapi khilafiyah.
Perbedaan pandangan dalam Islam adalah bagian dari kekayaan intelektual umat. Dalam isu ucapan selamat Natal yang paling penting bukanlah memaksakan keseragaman sikap, melainkan menjaga akidah, menebarkan akhlak mulia, dan merawat kedamaian beragama.
Selama perbedaan disikapi dengan ilmu, adab, dan kebijaksanaan, maka kita tidak perlu menjadikan ini sebagai sumber perpecahan, melainkan ruang yang aman untuk saling memahami dan menghormati.